PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dibatasi oleh Sungai Bah Hapal, dan Desa Sinaksak; b. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa-desa Karangsari, Rambung Merah dan Marihat Baris; c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa-desa Marihat Baris, Silampuyang dan Bah Sampuran; d. Sebelah Barat dibatasi oleh Desa-desa Talun Kondot, Negeri Bosar, Sumpang Panel dan Siborna;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
