PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Siantar yang terdiri dari :
- Desa Nagahuta 2) Desa Siopat Suhu 3) Desa Martoba 4) Desa Bah Kapul 5) Desa Pematang Marihat 6) Desa Sukaraja 7) Desa Baringin Pansur Nauli 8) Desa Simarimbun 9) Desa Tambun Nabolon.
