PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
Orang atau badan hukum asing dapat diberi kesempatan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
