PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — ### PEMANFAATAN
(1) Sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dimanfaatkan untuk
mengembangkan usaha perikanan Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Pemerintah mengupayakan tersedianya
berbagai kemudahan untuk meningkatkan kemampuan usaha perikanan Indonesia.
(3) Dalam rangka meningkatkan kemampuannya untuk memanfaatkan sumber daya alam
hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan orang atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan atau bentuk kerja sama lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
