PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — KONSERVASI
(1) Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau
kelompok jenis sumber daya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(2) Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan kepada data hasil penelitian, Survey, evaluasi dan/atau hasil kegiatan penangkapan ikan.
