PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 24
BAB 7 — LAIN-LAIN
Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,dan sepanjang menyangkut bidang tugas Menteri yang lain diatur setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan.
