PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 25
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1984
INDONESIA
Ttd. SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Juni 1984
Ttd.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
