PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 23
BAB 7 — LAIN-LAIN
Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Perhubungan dan Panglima Angkatan Bersenjata, menetapkan tempat-tempat dan tatacara melapor kapal-kapal perikanan asing dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
