PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 22
BAB 6 — www.hukumonline.com
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
semua kapal perikanan asing yang sebelumnya telah memperoleh Surat Izin Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memperbaharui surat izinnya menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kapal perikanan asing yang akan memperbaharui surat izinnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan kewajiban untuk membayar pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
