PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 19
BAB 5 — ### KETENTUAN PIDANA DAN PENCABUTAN IZIN
Kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan alat atau bahan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan
pencabutan Surat Izin Penangkapan ikan.
