PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — ### KETENTUAN PIDANA DAN PENCABUTAN IZIN
Apabila kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon yang telah mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan menurut Peraturan Pemerintah ini melakukan pelanggaran ketentuan- ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan dikenakan denda setinggi- tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan.
