PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — ### KETENTUAN PIDANA DAN PENCABUTAN IZIN
Barang siapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan,dipidana dengan pidana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
