PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Orang atau badan hukum asing yang mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dikenakan pungutan perikanan, yang besarnya dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pungutan perikanan terdiri dari:
- pungutan pendaftaran,yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang akan dimohonkan izin penangkapan ikan;
- pungutan perubahan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang harus dibayar pada saat pengajuan permohonan perubahan;
- pungutan penangkapan ikan, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang dipergunakan.
(3) Selain pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kapal perikanan yang
bersangkutan wajib membayar uang rambu dan/atau jasa pelabuhan di tempat melapor menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
