PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — PERIZINAN
Orang atau badan hukum asing yang telah mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menunjuk perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang disetujui oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mewakili kepentingan-kepentingannya.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
