Pasal 14
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Orang atau badan hukum asing yang menggunakan kapal perikanan dan telah mendapat
Surat Izin Penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pada saat akan mulai, selama dan setelah melakukan penangkapan ikan, wajib melapor kepada Petugas yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya di pelabuhan atau tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.
(2) Selama melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, setiap kapal
perikanan yang digunakan oleh orang atau badan hukum asing wajib menerima pengawas yang ditugaskan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan memberikan kesempatan kepada petugas lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal.
