PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 11
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin penangkapan ikan bagi orang atau badan hukum asing di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia diberikan dalam bentuk Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Dalam Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan
hal-hal sebagai berikut:
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Nama dan Kebangsaan pemilik kapal;
- Nama kapal;
- Nama panggilan kapal;
- Negara registrasi, nomor registrasi,dan bendera kapal;
- Panjang kapal;
- Berat kotor kapal;
- Kekuatan mesin kapal;
- Daya muat paklah kapal;
- Nama, alamat, dan Kebangsaan nakhoda kapal;
- Jumlah awak kapal;
- Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing kapal;
- Daerah penangkapan ikan yang ditetapkan;
- Tanda pengenal yang wajib dipasang di kapal;
- Tempat melapor;
- Ketentuan mengenai penangkapan ikan yang wajib ditaati.
