PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Orang atau badan hukum asing yang akan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menangkap ikan kepada Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan
data sebagai berikut:
- Jumlah kapal yang akan digunakan;
- Nama, alamat dan Kebangsaan pemilik kapal;
- Nama kapal;
- Nama panggilan kapal;
- Negara registrasi, nomor registrasi,dan bendera kapal;
- Panjang kapal;
- Berat kotor kapal;
- Kekuatan mesin kapal;
- Daya muat paklah ikan;
- Nama, alamat, dan Kebangsaan nakhoda kapal;
- Jumlah awak kapal;
- Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing kapal;
- Daerah penangkapan ikan yang diinginkan.
