PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pemberian izin kepada orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setelah diadakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Asing asal orang atau badan hukum asing yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila Kebangsaan
kapal perikanan yang dipergunakan sama dengan Kebangsaan orang atau badan hukum asing yang bersangkutan.
