PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk
1 (satu) tahun.
(2) Apabila masa berlakunya Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) telah habis, dan untuk tahun berikutnya orang atau badan hukum asing yang
bersangkutan akan melanjutkan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan yang telah diperolehnya habis, wajib mengajukan permohonan izin baru menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
