PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN,...
Pasal 9
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan , ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
