PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN,...
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulung Selapan berkedudukan di Tulung Selapan. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemulutan berkedudukan di Pemulutan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Pagar Dewa. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bayung Lincir berkedudukan di Bayung. Lincir. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Kelapa berkedudukan di Talang Kelapa. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayaloka berkedudukan di Jayaloka. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tugumulyo berkedudukan di Tugumulyo.
