PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN TULUNG SELAPAN,...
Pasal 10
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut oleh Cubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
