PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYERTAAN NEGARA
Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik INDONESIA dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
