PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYERTAAN NEGARA
(1) Pelaksanaan penyesuaian PT. Medan Foundry Centre denga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894); (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat(1)dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa rancang perobahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
