PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 4
BAB 2 — MODAL PERSERO
Penyertaan Negara Republik INDONESIA tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan berasal dan
diambil dari :
a. Bantuan Proyek OECF (Jepang) sebesar Rp. 810.000.000,
b. Sebagian dari kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) ditarik kembali dan kemudian ditanam secara langsung sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) di atas.
