PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1) Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (2) Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) penyertaan Negara Republik INDONESIA ditentukan sebesar Rp. 860.000.000,- dan penyertaan dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1975 sebesar Rp. 50.000.000, dan Kelompok Swasta pendiri pertama sebesar Rp. 95.000.000,- (3) Neraca Pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
