PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1978 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
