PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri MENETAPKAN jenis-jenis penyakit hewan dan wilayah bebas.
(2) Menteri MENETAPKAN pelabuhan hewan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pelabuhan.
pasal 9
Menteri menunjuk Ahli Pengawas untuk diikut sertakan dalam tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
