PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana penjara selamanya-lamanya 2 (dua) tahun,
(2) Barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal-pasal 3, 4 dan 5, diancam dengan pidana. kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
