PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau bersama-sama dengan Menteri lain yang bersangkutan.
(2) Selama ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
