PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN
Menteri mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan sebaik-baiknya.
