Pasal 6
BAB 3 — WEWENANG PENGATURAN DAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Wewenang pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Wewenang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur Kepala Daerah.
(4) Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertanggungjawab kepada Menteri.
(5) Wewenang pelaksanaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap hewan/ternak milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Kepolisian
diserahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan.
