PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM
(1) Setiap orang harus melaporkan adanya persangkaan atau adanya kasus kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
(2) Keharusan melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban bagi pemilik hewan atau peternak, pejabat pamong praja, pejabat pamong desa, dan pejabat atau ahli yang karena tugasnya ada
hubungannya dengan pengobatan dan perawatan penyakit hewan.
