PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM
(1) Pemindahan hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dari satu wilayah Propinsi ke wilayah Propinsi lainnya dalam Negara Republik INDONESIA harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan memenuhi tatacara Karantina Hewan. (2) Setiap orang harus mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat dibawa oleh hewan/ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam perjalanan atau pengangkutan antar pulau/wilayah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
