PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM
Dalam melaksanakan tindakan penolakan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka setiap hewan/ternak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang didatangkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya.
