PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM
Untuk menjamin wilayah Negara Republik INDONESIA bebas secara lestari dari penyakit hewan, Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang meliputi penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
