PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Setiap Unit tersebut pada Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit yang masing-masing diangkat oleh Menteri atas usul Direktur Utama. (2). Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Kepala Unit.
