Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. (2). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan PERUM. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasaan seluruh kekayaan PERUM. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur lain. (5). Pimpinan Unit bertugas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan lainnya dan Direksi yang telah ditetapkan. (6). Untuk kelancaran tugas-tugas PERUM diadakan rapat berkala Direksi dan Pimpinan Unit. Pasal 11 …
