PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini Direktur Utama mewakili PERUM di dalam dan di luar pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai PERUM, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
