PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Menteri menyelenggarakan bimbingannya dan pengawasan atas jalannya PERUM. Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan tersebut sehari-hari secara tehnis Menteri dibantu oleh Direktur Jenderal Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur. (2). Tata-kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (1)Pasal ini ditetapkan oleh Menteri. BAGIAN …
