Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu, dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan maka untuk melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN Republik INDONESIA. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan seidzin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba. Pasal 9 …
