Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). Modal PERUM adalah kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar yang diterima dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini sampai saat pembubarannya, ditambah dengan kekayaan Negara lainnya yang berasal dari sebagian kekayaan hasil likwidasi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang Pembubarannya …
pembubarannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 26) yang jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri dengan Menteri Keuangan. (2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH modal PERUM dapat dirobah. (3). PERUM mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4). PERUM tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat likwiditas PERUM disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
