PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
TEMPAT KEDUDUKAN PERUM bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan wilayah-wilayah kerja seperti tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dan dapat mempunyai kantor cabang, perwakilan di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.
