Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1) PERUM adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi di bidang pengusahaan kehutanan, berupa penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. (2). PERUM …
(2). PERUM membuka kesempatan kerja bagi warga negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan kehutanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya. (3). Untuk mencapai tujuan PERUM, di samping menyelenggarakan usaha-usaha pokok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, PERUM dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip- prinsip ekonomi yang rasionil.
