PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). PERUM adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERUM tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
