PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
(1). PERUM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur. (2). Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perum adalah Direktur Utama yang bertanggungjawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3). Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
