Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN PERUM (1). Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku PERUM berakhir. (2). Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3). Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4). Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Akuntan Negara, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Pasal 18 …
