Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
PENGGUNAAN LABA PERUM (1). Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk : a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus); b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh per seratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal PERUM;sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, sosial dan pendidikan, penelitian dan jasa produksi, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2). Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3). Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
