PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR PERUM
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUM Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan PERUM oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
