PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 9
BAB 4 — Kewajiban
(1) Mahasiswa/pelajar ikatan dinas tidak diperkenankan bekerja, terutama sebagai mata pencaharian nafkah, keculai dengan izin Ketua fakultas yang bersangkutan jika ia belajar di INDONESIA dan dengan izin perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan, jika ia belajar di luar negeri. (2) Lama waktu yang dapat diizinkan untuk bekerja ialah sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam dalam seminggu. (3) Pelanggaran larangan yang dimaksud dalam pasal ini dapat merupakan sebab bagi Menteri untuk membatalkan perjanjian ikatan dinas.
